Bogor – Dominggus Dacosta menyampaikan, dirinya merasa sebagai korban penzholiman oknum dengan tuduhan yang memutarbalikan fakta. Hal itu ia sampaikan membantah laporan ke kepolisian dengan penyebutan mengaitkan dengan namanya terkait kasus penganiayaan dengan korban seorang ibu pada Sabtu, 26 Juni 2021 lalu.
“Saya merasa menjadi korban fitnah atau penzholiman terkait insiden penganiayaan ibu rumah tangga yang terjadi di Komplek ABRI Sukasari, Bogor,” kata Dacosta melalui rilis yang dikirim Selasa (9/8/2022) malam.
Dia menuturkan, insiden itu terjadi karena persoalan sebab akibat, bermula dari masalah piutang. Dacsota pun menyayangkan, ada suatu kesimpulan yang sepihak.
“Terkait dengan Deki Wermasubun. Hal itu karena, sebelumnya yang bersangkutan memiliki sangkutan utang dengan kami. Dan, saat ditagih kabur-kaburan. Ketika suatu saat ditemukan istri saya, -saat itu saya sedang di mobil-, anak saya sampaikan istri saya akan dibanting oleh Deki dan dalam posisi dipeluk. Lalu saya ke lokasi, dan saya lihat sendiri. Seketika saya meradang karena merasa istri dilecehkan, kemudian saya tepiskan tangannya dan mengenai wajah Deki. Artinya, bukan kekerasan yang terencana, tapi karena sebab akibat,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan terkait tuduhan membawa senjata tajam. Menurutnya, hal itu tak benar jika dituduh ingin melakukan kekerasan karena dia tak merasa melukai siapapun.
“Tidak ada kekerasan yang saya lakukan. Apalagi mengancam. Itu fitnah tak berdasar,” ucapnya.
Dacosta melanjutkan, segala bentuk laporan polisi disebutanya diduga dilakukan seseorang berinsial D karena sebelumnya memang terkait ada kaitan utang piutang dengannya.
“Saya menduga, laporan itu bagian dari skenario agar terbebas dari urusan utang piutang. Karena, D ada sangkutan utang mencapai sekian ratus juta dengan saya dan sampai saat ini belum dibayar. Lalu, diduga membuat laporan yang diduga memutarbalikan fakta tanpa menuturkan soal sebab akibat dan tak dilakukan rekonstruksi sebagaimana lazimnya,” ucapnya.
“Menanggapi tuduhan tindak kekerasan yang dituduhkan kepada saya, dengan korban bernama Norce Amuranti Korengkeng yang berboncengan dengan anaknya bernama Falya. Hal itu karena ada kata-kata tidak pantas dilontarkan Norce, setelah sebelumnya diperingati agar tidak berkata kasar,” tutur Dacosta.I
a meneruskan, pihaknya sangat menghormati penegakan hukum.
“Karena itu, saya minta pada pihak terkait, ditengahi pihak kepolisian, agar kita bertemu di kantor kepolisian. Akan lebih baik dibicarakan dan tak saling tuding sepihak.
Sebagai informasi,sebelumnya Dacosta dituding mencederai etika kemasyarakatan yang ada dalam Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri terkait kekwajiban menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dan menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan masyarakat.
Kasusnya pun sebelumnya sudah dilaporkan ke Polresta Bogor dengan nomor STBL/B/454/V/2021/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR, tertanggal 26 Juni 2021. (*** Asep S)