Penutupan Tambak di Karimun Jawa Keberpihakan Ekologis atau Pemiskinan Ekonomi Pariwisata?

Jakarta- SHG, Kepulauan Karimun Jawa adalah sebuah destinasi pariwisata yang menawarkan keindahan alam yang mempesona. Terletak di Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.

Karimun Jawa adalah sebuah gugusan kepulauan dengan 27 pulau yang memiliki pasir putih yang bersih, air laut yang jernih dan berbagai jenis keanekaragaman hayati yang sangat  menarik untuk jadi perhatian bagi pelestari lingkungan. Wilayah ini juga telah ditetapkan sebagai kawasan taman nasional dan cagar biosfer oleh UNESCO sejak 2020.

Farid Ramadhony Kepala Departemen Riset dan Kajian publik

Dini Ramadhani selaku ketua umum Sobat Hijau Ganjar (SHG) menyatakan dengan pernyataan tegas Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (GP), Karimun Jawa mendapatkan perhatian yang cukup serius.

Ganjar Pranowo sebagai Gubernur Jateng pertama yang mengunjungi wilayah tersebut setelah 76 tahun Indonesia merdeka dan mendengar aspirasi warga lokal. Menurut GP dalam pernyataan yang cukup tegas,”Saya akan  menutup tambak-tambak ilegal yang telah mengakibatkan kerusakan lingkungan pantai Karimun Jawa, disamping itu wilayah tersebut merupakan kawasan taman nasional berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 161/Menhut/1998, yang mana kegiatan tambak yang diizinkan hanya tambak tradisional” imbuhnya. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menjaga kelestarian wilayah ini, seperti penertiban tambak-tambak udang yang ilegal dan pengembangan ekowisata sebagai alternatif pariwisata yang berkelanjutan, namun masih belum memiliki titik temu.

Masih menurut ketua umum SHG Dini Ramadhani menyampaikan ,“bahwa beroprasinya tambak-tambak ilegal tersebut telah melanggar Perda No 2 Tahun 2011, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2011-2031. Dan hal itu juga hanya mengakomodir tambak tradisional di karimun jawa. Sementara tambak-tambak yang kini beroprasi merupakan tambak dengan produksi masif dan tidak memperhatikan aspek pencemaran lingkungan” cetusnya.

Terdapat beberapa oknum yang berupaya mengagalkan diputuskannya draft Raperda 2022-2042 yang melarang kegiatan tambak ilegal untuk di sahkan oleh DPRD Kab. Jepara, disinyalir oknum-oknum tersebut merupakan oknum pro tambak ilegal.

Menurut kadep riset dan kajian publik SHG Farid Ramadhony,”Dengan dasar hukum UU No. 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan dan PP No. 50 Tahun 2011 tentang RIPPARNAS, Karimun Jawa telah ditetapkan sebagai salah satu dari 88 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), yang menunjukkan potensi wisata yang sangat besar bagi wilayah ini, kehadiran tambak udang pada tahun 2017 telah menimbulkan masalah di wilayah Karimun Jawa, mulai dari aspek sosioekonomi hingga dampak ekologis dan Kesehatan” tambahnya. Pencemaran akibat limbah tambak udang akan berdampak buruk pada kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat, yang terutama bergantung pada sektor kelautan.

SHG menyimpulkan dengan upaya yang saat ini telah dilakukan GP, untuk menyelamatkan kelestarian wilayah Taman Nasional Karimun Jawa sudah cukup maksimal. Akan tetapi masih ada beberapa oknum-oknum yang tidak memperdulikan masalah lingkungan dan keberlangsungan ekosistem hayati demi meraup keuntungan, untuk itu perlu upaya intervensi khususnya dari pemerintah pusat untuk mengawal permasalahaan ini, agar Karimun Jawa tetap lestari di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar