Bogor– Dampak lahan pertanian penggarap diratakan gunakan alat berat pengembang perumahan PT Prima Mustika Candra (PMC), petani penggarap pun turun ke jalan menggelar unjuk rasa di lahan garapan RT 01, RW 12, Desa Sukaluyu, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, pada Senin (24/2/2025).
Sekitar 100 massa aksi yang terdiri dari penggarap mengecam pembuldozeran dan menolak pengusiran pengembang perumahan. Beberapa poster yang dibawa penggarap bertuliskan, jangan gurus lahan kami, hingga PT PMC tak berhak mengusir karena lahan negara bukan miliknya.
“Aksi demontsrasi yang diikuti para penggarap di Desa Sukaluyu ini merupakan protes karena kami menolak digusur dari lahan pertanian. Dan, PT PMC tak berhak menggusur karena ini adalah lahan negara dan menurut undang-undang agraria dibolehkan digunakan bercocok tanam,” kata penggarap setempat, Eddy disela kegiatan unjuk rasa.
Ditambahkan Ico, penggarap merasa geram karena pihak PT PMC sebelumnya membuldozer lahan garapan warga yang sudah ditanami beragam tumbuhan.
“Bayangkan bagaimana tidak kesal, setiap hari kami merawat, mencangkul, menanam jagung dan sebagainya. Mendadak dibuldozer. Kami kan punya keluarga dan menggantungkan hidup dari bertani. Saat ini zaman susah, ini pengembang perumahan seenaknya sendiri main gusur,” ucapnya.
Pantauan media online ini, aksi unjuk rasa lokasi berlangsung tertib. Melalui orasinya, warga penggarap meminta keadilan.
“Kita tak butuh apapun. Yang kita butuhkan bisa menggarap lahan agar keluarga bisa makan. Warga penggarap bersatu menolak penggusuran, premanisme atau tekanan pihak manapun. Karena, kami warga negara Indonesia yang punya hak sama untuk hidup,” teriak salah satu orator aksi.
Sebagai informasi, lokasai lahan garapan seluas 154 hektar merupakan milik PTPN VIII, belakangan terdengar kabar dilepaskan ke PT Prima Mustika Candra (PMC), berdasarkan surat PT Perkebunan Nusantara VIII nomor SB/III.4/54114/V/2021 yang ditandatangi direkturnya, Mohamad Yudayat.
“Lahan di Ciapus ini, sebelumnya milik PTPN VIII, tapi anehnya dilepas ke PT PMC. Padahal PTPN badan usaha milik negara. Dan, lahan warga di Tamansari mayoritas ini merupakan lahan garapan warga,” kata petani penggarap yang mengenalkan diri bernama Oto.
Belakangan ini, pihak pengembang perumahan PT PMC minta kepada penggarap yang sudah menggarap tanah untuk mengosongkan lahan. Petani penggarap menilai semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial sebagaimana termaktub dalam pasal 6 UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Pihak PT PMC yang berkantor di Menara Anugrah, Mega Kuningan, Jakarta, saat akan diminta pendapatnya oleh media online ini, terkendala karena nomor telepon yang sulit dihubungi. (*)